* Beberapa peraturan perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia antara lain :
1. Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Undang-undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Undang-undang No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
5. Undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6. Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
7. Undang-undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
* Persetujuan yang terbaru adalah mengenai Aspek-aspek Dagang daripada HaKI termasuk Perdagangan Barang-barang Tiruan yang dikelola oleh WTO.
St = "on" Indonesia adalah salah satu penandatangan perjanjian tersebut, oleh karena itu harus tunduk pada seluruh ketentuan di dalamnya yang berkaitan dengan HaKI.
5 konvensi internasional yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu :
a. Paris Convention for The Protection of Industrial Property and Convenstion Establishing the World Intellectual Property Organization, melalui Keputusan Presiden RI No. 15 tahun 1997.
b. Patent Convention Treaty (PCT) and Regulatin under the PCT, melalui Keputusan Presiden RI No. 16 tahun 1997.
c. Trademarks Law Treaty, melalui Keputusan Presiden RI No. 17 tahun 1997.
d. Bern Convention for Protection of Leterary and Artistic Work, melalui Keputusan Presiden RI No. 18 tahun 1997.
e. WIPO Copyright Treaty, melalui Keputusan Presiden RI No. 19 tahun 1997. Banyaknya kasus-kasus pelanggaran HaKI, khususnya Hak Cipta telah menjadi salah satu alasan bagi terganggunya hubungan ekonomi dan perdagangan antar Negara. Di bidang politik, gangguan juga dirasakan terutama dengan semakin seringnya pihak-pihak asing yang dirugikan kemudian melakukan tekanan-tekanan melalui jalur diplomatic. Meluasnya pelanggaran bahkan juga menghadirkan ancaman bagi ketertiban tatanan perekonomian, hukum dan bahkan social budaya.
UU ITE
16 tahun yang lalu

0 komentar:
Posting Komentar