skip to main |
skip to sidebar
Refrensi Harga :* Access 2007 : Rp. 6.292.000* Word,Excel,power point : Rp. 2.201.000* Dreamweaver Cs4 Ver.10 : Rp. 4.000.000* Flash Profesional Cs4 : Rp. 7.015.000* Photoshop Cs4 Ver.11 : Rp. 7.046.000* Page Maker 7.02 : Rp. 5.005.000* Autocad 3DSMAX 2009 : Rp. 43.919.000* Corel Draw : Rp. 3.578.000* Ulead Vidio Studio 11 : Rp. 830.000* Nero 8 : Rp. 910.000
Shareware adalah salah satu metode pemasaran perangkat lunak komersial dimanaperangkat lunak didistribusikan secara gratis.Kebanyakan perangkat lunak shareware didistribusikan melalui internet dan dapatdiunduh secara gratis melalui majalah-majalah komputer. Fitur-fitur perangkat lunak shareware belum tentu mencerminkan keseluruhan fituryang didapat ketika pengguna sudah membeli perangkat lunak tersebut, tetapibeberapa shareware membuka semua fitur tanpa terkecuali.Umumnya perangkat lunakshareware hanya bisa dijalankan dalam periode waktu tertentu saja atau dibatasidari jumlah penggunaannya. Setelah periode tertentu atau mencapai jumlah pemakaiantertentu, perangkat lunak akan terkunci. Jika pengguna tidak merasa cocok,dan tidak ingin menggunakannya lagi, maka pengguna wajib untuk menghapus programdari komputer pengguna. Apabila pengguna merasa cocok, untuk dapat terusmenggunakan, ia harus membeli untuk memperoleh kunci pembuka atau perangkatlunak versi non-shareware-nya. Apabila menggunakan kunci pembuka,pengguna memasukkan kunci tersebut di perangkat lunak shareware.Apabila kunci tersebut valid, perangkat lunak yang tadinya terkunci akan terbukauntuk penggunaan seterusnya tanpa batasan.
Perangkat gratis atau freeware adalah perangkat lunak komputer berhak cipta yang gratis digunakan tanpa batasan waktu tertentu, berbeda dari shareware yang mewajibkan penggunanya membayar ( contoh : untuk memperoleh fungsi tambahan). Para pengembang perangkat gratis seringkali membuat perangkat gratis"untuk disumbangkan kepada komunitas", namun juga tetap ingin mempertahankanhak sebagai pengembang dan memiliki kontrol terhadap pengembangan selanjutnya. Kadang jika para pemrogram memutuskan untuk berhenti mengembangkan sebuah produkperangkat gratis, mereka akan memberikan kode sumbernya kepada pemrogram lain ataumengedarkan kode sumber tersebut kepada umum sebagai perangkat lunak bebas.
open source adalah suatu sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu / lembaga pusat, tapi orang yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas (menggunakan fasilitas komunikasi internet). Open Source ini memiliki ciri bagi komunitasnya yaitu adanya dorongan yang bersumber dari budaya memberi, artinya ketika suatu komunitas menggunakan sebuah program Open Source dan telah menerima sebuah manfaat kemudian akan termotivasi untuk menimbulkan pertanyaan apa yang bisa pengguna berikan kepada orang banyak. Pola Open Source terlahir karena kebebasan berkarya masing - masing individu, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.
Sniffing adalah pekerjaan yang menyedap paket data yang melintas disebuahjaringan. Hacking sniffing berisi informasi bukan hanya username ataupassword tetapi juga mengidentifikasi komputer yang terinfeksi virus,sekaligus melihat apa yang membuat komputer menjadi lambat dalam jaringan, danbisa juga untuk menganalisis apa yang dapat menyebabkan jaringan macet.
Maka Sniffing bukan hanya sekedar untuk kejahatan, namun semuanya tergantung pada penggunanya.Langkah - Langkah:
* Untuk dapat bisa melakukan Sniffing dibutuhkan tools pendukung.* Install.* Lalu jalankan tools.* Lalu pilih start ARP dan pilih cross tab Sniffer, lalu klik kanan pada kolom ip address, lalu pilih Scan MAC Address, pada target pilih All Host in my subnet, setelah itu klik OK.* Setelah di mendapatkan IP Client, lalu pilih cross tab APR, klick di tampilan status, lalu tanda+ akan aktif, lalu click tanda +, disebelah kiri klick IP Server dan disebelah kanan pilih semua IP clientnya, lalu Click OK.* Tunggu status poisoning, jika sudah poisoning maka paket data dapat bisa direkam.* Untuk melihat Account yang telah direkam, pilih cross tab password n pilih http, disitu kita bias lihat username dan password yang telah Terekam.
Deface adalah tindakan mengganti atau menyisipkan file pada server milik orang lain.Pelaku melakukan penyusupan melalui " Celah Keamanan " tentu yang terdapat pada server tsb.Ada 2 tahap yang biasanya dilakukan para deface, yaitu :* Mencari Celah Keamanan ( pelaku melakukan scanning ke server target).* Menyusup kekomputer atau server target.Hal - hal yang dapat mencegah terjadinya DEVACE.....* Rajin melakukan Up-Date.* Memperbaiki konfigurasi pada OS.* Matikan servace yang tidak perlu.* Rutin melakukan Back Up terhadap data - data yang penting.* Lindungi server anda dengan Firewall & IDS.* Perhatikanlah hal - hal yang mencurigakan.* Rutin melakukan vulnerability scanning.
* Beberapa peraturan perundang-undangan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia antara lain :
1. Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Undang-undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Undang-undang No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
5. Undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6. Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
7. Undang-undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu* Persetujuan yang terbaru adalah mengenai Aspek-aspek Dagang daripada HaKI termasuk Perdagangan Barang-barang Tiruan yang dikelola oleh WTO.St = "on" Indonesia adalah salah satu penandatangan perjanjian tersebut, oleh karena itu harus tunduk pada seluruh ketentuan di dalamnya yang berkaitan dengan HaKI.5 konvensi internasional yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu :a. Paris Convention for The Protection of Industrial Property and Convenstion Establishing the World Intellectual Property Organization, melalui Keputusan Presiden RI No. 15 tahun 1997.b. Patent Convention Treaty (PCT) and Regulatin under the PCT, melalui Keputusan Presiden RI No. 16 tahun 1997.c. Trademarks Law Treaty, melalui Keputusan Presiden RI No. 17 tahun 1997.d. Bern Convention for Protection of Leterary and Artistic Work, melalui Keputusan Presiden RI No. 18 tahun 1997.e. WIPO Copyright Treaty, melalui Keputusan Presiden RI No. 19 tahun 1997. Banyaknya kasus-kasus pelanggaran HaKI, khususnya Hak Cipta telah menjadi salah satu alasan bagi terganggunya hubungan ekonomi dan perdagangan antar Negara. Di bidang politik, gangguan juga dirasakan terutama dengan semakin seringnya pihak-pihak asing yang dirugikan kemudian melakukan tekanan-tekanan melalui jalur diplomatic. Meluasnya pelanggaran bahkan juga menghadirkan ancaman bagi ketertiban tatanan perekonomian, hukum dan bahkan social budaya.